PSAK 103

Akuntansi  Salam

1.Karaktersitik

a.Entitas dapat bertindak sebagai pembeli dan atau penjual dalam suatu transaksi salam. Jika entitas bertindak sebagai penjual  kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara salam, maka hal ini disebut salam paralel.

b.Salam parelel dapat dilakukan dengan syarat:

1.Akad antara entitas ( sebagai pembeli ) dan produsen ( penjual ) terpisah dari akad antara entitas ( sebagai penjual ) dan pembeli akhir.

2.Kedua akad tidak saling bergantung ( ta’aalluq ).

c.Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual di awal akad. Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat berubah selama jangka waktu akad. Dalam hal bertindak sebagai pembeli, entitas dapat meminta jaminan kepada penjual untuk menghindari risiko yang merugikan.

d.Barang pesanan harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi jenis, spesifikasi teknis, kualitas, dan kuantitasnya. Barang pesanan harus sesuai dengan karakteristik yang telah disepakati antara pembeli dan penjual. Jika barang pesanan yang dikirimkan salah atau cacat, maka penjual harus bertanggungjawab atas kelalaiannya.

e.Alat pembayaran harus diketahui  jumlah dan bentuknya, baik berupa kas, barang, atau manfaat. Pelunasan harus dilakukan pada saat akad disepakati dan tidak boleh dalam bentuk pembebasan utang penjual atau penyerahan piutang pembeli dari pihak lain.

f.Transaksi salam dilakukan karena pembeli berniat memberikan modal kerja terlebih dahulu untuk memungkinkan penjual ( produsen ) memproduksi barangnya, barang yang dipesan memiliki spesifikasi khusus, atau pembeli ingin mendapatkan kepastian dari penjual. Transaksi salam diselesaikan pada saat penjual menyerahkan barang kepada pembeli.

2.Penarikan

Pernyataan ini menggantikan PSAK No. 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah, yang berhubungan dengan pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi salam.

Software BMT Free Download…!