Akad Jualah (Janji Upah/Hadiah)

1.Tinjauan Umum
Jualah adalah sejenis sebuah ungkapan janji yang diucapkan oleh seseorang  yang  kehilangan  sesuatu  barangnya  yang  hilang  dengan memberikan sejenis hadiah kepada orang yang menemukannya,dengan memberi batasan-batasan tetentu. Hal biasanya dilakukan untuk hal-hal yang dianggap sangat penting.
2.Latar Belakang Masalah
Konsep ju’alah yang kebanyakan orang pahami hampir sama dengan konsep ijarah sehingga dalam memahami suatu perbuatan mu’amalah kadang berbeda paham. Nah untuk lebih jelasnya apa yang dimaksud dengan ju’alah? jualah atau jialah, berasal dari bahasa arab:  ja’ala-yaj’alu-ja’lan.  Ja’ala  secara  harfiah bermakna  mengadakan  atau menjadikan, sedangkan Ju’alah bermakna upah, harga atau gaji.
Dalam kehidupan sehari –hari sering kita jumpai ada seseorang yang kehilangan anaknya, karena anak  tersebut amat sangat penting bagi orang tuanya sehingga orang tua yang kehilangan tersebut mengadakan sebuah sayembara, barang siapa yang dapat menemukannya maka akan di beri hadiah dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh. Dalam hal ini penulis
akan mencoba membahas  pembiyaan akad ju’alah pengertian secara etimologi berarti upah atau hadiah yang diberikan kepada seseorang karena orang tersebut mengerjakan atau melaksanakan suatu pekerjaan tertentu. Secara terminologi fiqih berarti “suatu Iltizaam (tanggung jawab) dalam bentuk janji memberikan imbalan upah tertentu secara sukarela  terhadap orang yang berhasil melakukan perbuatan atau memberikan jasa yang belum pasti dapat dilaksanakan atau dihasilkan sesuai dengan yang diharapkan.

Didalam jualah, akan kita jumpai berbagai macam hal baru yang tentunya akan menambah wawasan keilmuan kita. Dan didalam makalah yang singkat ini akan diterangkan mengenai pengertian Ju’alah, landasan syara’ Ju’alah, rukun Ju’alah, syarat Ju’alah, lafadz ucapan Ju’alah, dan pembatalan Ju’alah itu sendiri.

3.Rumusan Masalah
Untuk mempermudah penulisan dalam pembahasan ju’alah ini maka penulis merumuskannya dalam bentuk pertanyaa sebagai berikut :
1. Apa pengertian ju’alah?
2. Bagaimana  konsep  ju’alah  dalam  praktek  pembiayaan  akad ju’alah?

2.1Tinjauan Teoritis
A.Pengertian Ju’alah

Secara harfiah Ju’alah

•berarti upah atau gaji akan tetapi pengertian legalnya adalah upah atau hadiah yang diberikan kepada seseorang karena orang tersebut mengerjakan atau melaksanakan suatu pekerjaan tertentu.
•pemberian fee (hadiah) kepada pihak yang berhasil memenangkan (melaksanakan) suatu pekerjaan atau prestasi tertentu.

Secara istilah Ju’alah
•Ju’alah adalah  komitmen orang  yang  cakap  hukum  untuk memberikan  imbalan  tertentu atas pekerjaan  tertentu  atau tidak tertentu kepada orang tertentu atau tidak tertentu.
•Ju’alah adalah komitmen seseorang untuk memberikan imbalan tertentu  atas  pekrjaan  tertentu  atau  tidak  tertentu  yang sulit diketahui.
•Ju’alah adalah  the stipulated price (commission) for performing any service.
•Ju’alah adalah jenis akad atas manfaat sesuatu yang diduga kuat akan diperolehnya.
•Ju’alah  adalah suatu  Iltizaam  (tanggung jawab) dalam bentuk janji memberikan imbalan upah tertentu secara sukarela terhadap orang yang berhasil melakukan perbuatan atau memberikan jasa yang belum pasti dapat dilaksanakan atau dihasilkan sesuai dengan yang diharapkan.

Wahbah Zuhaili (2005) dalam kitabnya  al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu mengemukakan pendapat para Ulama Mazhab:
a.Menurut Mazhab Maliki:
Ju’alah adalah suatu upah yang diberikan kepada pekerjaan yang hasil dari pekerjaan tersebut mempunyai manfaat.

b.Menurut Mazhab Hanafi:
Ju’alah tidak dibenarkan atau tidak diperbolehkan karena didalam Ju’alah akan timbul penipuan (gharar) karena tidak diketahui  pekerjaan  yang  akan  dilakukan  dan  waktu pekerjaannya. Bagi Mazhab Hanafi menyatakan bahwa akad Ju’alah harus diketahui pekerjaan apa yang akan dilakukan, tujuan dari pekerjaan tersebut serta waktu pelaksanaannya.

c.Menurut Mazhab Syafi’i:
Akad  Ju’alah yaitu  komitmen  (seseorang) untuk memberikan imbalan  tertentu atas  pekerjaan  tertentu atau  tidak  tertentu yang sulit diketahui.

d.Menurut Mazhab Hambali:
Kebutuhan  masyarakat memerlukan  adanya Ju’alah sebab pekerjaan (untuk  mencapai suatu tujuan)  terkadang  tidak jelas  (bentuk  dan masa  pelaksanaannya), seperti mengembalikan  budak yang  hilang,  hewan  hilang,  dan sebagainya. Untuk  pekerjaan  seperti  ini  tidak sah  dilakukan akad ijarah (sewa/pengupahan) padahal (orang/pemiliknya) perlu  agar kedua barang  yang  hilang tersebut  kembali, sementara itu ia tidak menemukan orang yang mau membantu mengembalikannya secara  sukarela (tanpa  imbalan). Oleh karena itu,  kebutuhan  masyarakat  mendorong  agar  akad Ju’alah  untuk  keperluan  seperti  itu  dibolehkan  sekalipun (bentuk dan masa pelaksanaan) pekerjaan tersebut tidak jelas.

•Akad  Ju’alah  adalah  janji  atau  komitmen  (iltizam)  untuk memberikan imbalan tertentu (’iwadh/ju’ul) atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan.
•Ju’alah adalah perjanjian imbalan tertentu dari pihak pertamakepada pihak kedua atas pelaksanaan suatu tugas/pelayanan yang dilakukan oleh pihak kedua untuk kepentingan pihak pertama.
•Akad  Ju’alah  adalah  janji  atau  komitmen  (iltizam)  untuk memberikan imbalan tertentu (’iwadh/ju’ul) atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan.

Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwasannya Ju’alah adalah:
a.Akad yang berupa janji atau komitmen untuk memberikan imbalan atas suatu pekerjaan yang telah dilakukan.
b.Akad  Ju’alah terdapat dua pihak yang menjadi subjek akad yaitu a’il adalah pihak yang berjanji akan memberikan imbalan tertentu atas  pencapaian  hasil  pekerjaan  (natijah) yang  ditentukan.  Dan Maj’ullah adalah pihak yang melaksanakan Ju’alah.
c.Akad  Ju’alah  harus bersifat jelas dari bentuk pekerjaannya dan waktu pekerjaannya dan objek  Ju’alah  adalah tidak dilarang oleh Syariah.
d.Akad Ju’alah dalam menetapkan hasil pekerjaan (natijah) harus jelas dan diketahui oleh para pihak pada saat terjadinya akad.
e.Akad  Ju’alah harus juga menjelaskan besaran imbalan yang akan diterima oleh Maj’ullah.
f.Akad Ju’alah dalam pelaksanaannya tidak boleh ada syarat imbalan yang diberikan pada permulaan akad (sebelum pelaksanaan objek Ju’alah).

Kemudian Ju’alah
Dipandang sah, walaupun hanya ucapan ijab saja yang ada, tanpa ada ucapan qabul (cukup sepihak). Pembahasannya terhadap shighat yang ada dalam Ju’alah yaitu:
1.Shighat yang ada harus keluar dari pihak Ja’il.
2.Shighat itu bisa berupa iklan.
3.Shighat itu  bisa  datangnya  kepada  pihak  Maj’ullah oleh siapapun, dan setelah pekerjaan itu selesai maka pihak Maj’ullah harus menyerahkan barang yang didapatkannya itu kepada pihak
Ja’il.
4.Apabila Shighat-nya tidak jelas, maka akad itu batal.  Shighat yang tidak jelas yaitu tidak jelasnya natijah yang akan diberikan kepada pihak Maj’ullah.

Kesimpulan
Ju’alah seperti yang dikembangkan dalam literatur  fiqih adalah suatu akad dimana seorang yang yang menjanjikan sesuatu bagi siapa yang dapat memenuhi keinginannya.  Ju’alah tidak berdasarkan teks syari‟ah yang eksplisit, tetapi dia telah dipraktikkan sejak periode awal sejarah
Islam.  Ju’alahyang  dikembangkan  dalam  fiqih adalah  suatu  kontrak dimana ja’il memiliki kebebasan yang diperlukan untuk menjalankan ju’alahdalam rangka menghasilkan laba. Karena ja’il merupakan pihak yang  lebih lemah  didalam  kontrak  yang  per  definisi,  memberikan keterampilannya sebagai modal pada mudharabah, para Fuqaha tidak membolehkan  adanya  tuntutan  jaminan  terhadap  ja’il. Di  bawah perbankan  Islam,  ju’alahkemudian  digunakan  dalam  kongsi-kongsi dagang berjangka pendek, yang di situ tidak ada transfer dana kepada pihak ja’il. Tidak ada kebebasan bertindak, karena semua bagian-bagian yang  terperinci  tentang  bagaimana  ju’alahharus  dijalankan  sudah ditetapkan di dalam kontrak. Peran ja’il terbatas pada melaksanakan atas kontrak. Konsep umum  ju’alah (yaitu suatu bentuk pembiayaan modal usaha atau penyaluran kredit kepada mereka yang kekurangan dana tetapi memiliki keterampilan untuk menjalankan dagang atau bisnis dengan suatu keuntungan tidak pasti yang mugkin dapat atau mungkin tidak dapat diwujudkan) tidak tampil menjadi sesuatu yang menonjol atau yang cukup tampak dalam ju’alahperbankan Islam.

Software BMT Free Download…!

Leave a comment