Persamaan komponen Bunga & Riba

Persamaan komponen Bunga & Riba

Bunga

Transaksi berdasarkan pinjaman (Qardh)

Tambahan ke atas pokok

Tambahan tersebut berbentuk nominal, prosentase tetap (flat)

dan atau majemuk.

Prosentase tersebut dikaitkan dengan jumlah pokok

Besarnya bunga dikaitkan dengan tempo pembayaran

Riba

Akad berdasarkan pinjaman (Qardh)

Tambahan ke atas pokok

Tambahan tersebut bisa berbentuk nominal, flat, majemuk,

barang dan atau manfaat.

Dalam bentuk prosentase, selalu dikaitkan dengan jumlah pokok

Besarnya tambahan bisa dikaitkan dengan tempo pembayaran

 

Perbedaan Bunga & Bagi Hasil

Bunga

Bunga biasanya terjadi dalam transaksi pinjaman (kredit)

dan penghimpunan dana.

Dana untuk pembayaran bunga bisa diambil dari penghasilan manapun

Besarnya prosentase bunga dikaitkan dengan jumlah uang yang dipinjamkan

Bunga harus tetap dibayar walaupun proyek merugi.

Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah

keuntungan proyek yang dibiayai berlipat.

Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua

agama termasuk Islam.

Bagi Hasil

Bagi hasil hanya terjadi pada akad Bagi Hasil (Mudharabah & Musyarakah)

bukan akad Pinjaman (Qardh).

Dana bagi hasil hanya bisa diambil dari hasil pengelolaan dana tersebut.

Besarnya bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan/pendapatan

yang diperoleh dan nisbah yang disepakati.

Bagi hasil adalah bagi untung dan bagi rugi. Kalau untung dibagi menurut

nisbah dan kalau rugi ditanggung oleh penyandang dana.

Jumlah bagi hasil meningkat seiring dengan peningkatan jumlah keuntungan.

Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil.

 

Perbedaan Bunga & Margin Keuntungan

Bunga

Bunga biasanya terjadi dalam transaksi pinjaman (kredit) dan penghimpunan dana

Besarnya prosentase bunga dikaitkan dengan jumlah uang yang dipinjamkan.

Bunga harus tetap dibayar walaupun proyek merugi.

Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama

termasuk Islam.

Marjin Keuntungan

Marjin keuntungan hanya terjadi pada akad jual beli.

Prosentase marjin keuntungan didasarkan pada kesepakatan antara pembeli dan penjual.

Marjin keuntungan adalah hak penjual dan merupakan bagian dari harga yang disepakati

antara pembeli dan penjual.

Tidak ada yang meragukan marjin keuntungan atas transaksi jual beli.

 

Perbedaan Bunga & Upah/Sewa (Ujrah)

Bunga

Bunga biasanya terjadi dalam transaksi pinjaman (kredit) dan penghimpunan dana.

Bunga biasanya berbentuk prosentase.

Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama termasuk Islam.

Upah/Sewa (Ujrah)

Upah sewa hanya terjadi pada akad Ijarah (sewa menyewa).

Upah sewa biasanya berbentuk nominal.

Tidak ada yang meragukan upah ataupun sewa dalam transkasi sewa-menyewa

atau upah-mengupah.

http://kjksamanahummah.blogspot.com/2011/05/persamaan-komponen-bunga-riba-bunga.html

Software BMT KJKS KOPERASI SYARIAH Free Download…!

Software KEUANGAN PERUSAHAAN CORPORATE WASERDA TOSERBA MINIMARKET Free Download…!

UNDANGAN PELATIHAN SOFTWARE KJKS BMT PAK KOPSYAH DI JAWA TENGAH

www.auliasoft.com INFO PELATIHAN AULIA SOFT, PELATIHAN SOFTWARE KOPERASI SIMPAN PINJAM SYARIAH BMT TGL 15 SD 16 NOPEMBER 2014… KONTAK PERSON PAK NURYADI SE (085718543696 BB 278163D8)
FASILITAS : KONEKSI INTERNET, TEMPAT MENGINAP, MAKAN, SNACK, MODUL, LAYAR LCD, SERTIFIKAT…
LOKASI PELATIHAN http://id.wikipedia.org/wiki/Martapura,_Banjar

MATERI :
1.OPERASIONAL TABUNGAN, PEMBIAYAAN DAN KEUANGAN
2.KONSOLIDASI ANTAR CABANG MENGGUNAKAN CLUOD COMPUTING (TIDAK BERBAYAR BULANAN)
3.SMS BANKING NOTIFIKASI
4.LAYANAN PENDAMPINGAN JARAK JAUH

Wellcome and Join with us…

CP 085718543696 (Nuryadi) & 087871212050 (Yakub)

KJKS BMT (Baitul Maal wat Tamwil)

A.    Pengertian BMT
BMT (Baitul Maal wat Tamwil) atau padanan kata Balai Usaha Mandiri Terpadu adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro dan kecil, dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin.
Secara konseptual, BMT memiliki dua fungsi:
·      Baitut Tamwil (bait = rumah, at-tamwil = pengembangan harta) melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan  mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.
·      Baitul Maal (bait = rumah, maal = harta) menerima titipan dana Zakat, Infaq dan Shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
B.     Visi, Misi, Tujuan, Dan Usaha Bmt    
·      Visi BMT
Visi BMT adalah mewujudkan kualitas  masyarakat di sekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtera dengan mengembangkan  lembaga dan usaha BMT dan POKUSMA (Program Kelompok Usaha Muamalat)  yang maju berkembang, terpercaya, aman,  nyaman, transparan, dan berkehati-hatian.
·      Misi BMT
Misi BMT adalah  mengembangkan POKUSMA (Program Kelompok Usaha Muamalat) dan BMT yang maju berkembang, terpercaya, aman,  nyaman, transparan, dan berkehati-hatian sehingga terwujud kualitas  masyarakat di sekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtera.
·      Tujuan BMT
BMT bertujuan mewujudkan kehidupan keluarga dan masyarakat di sekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtera.
·      UsahaBMT
Untuk mencapai visi dan pelaksanaan misi dan tujuan BMT, maka BMT melakukan usaha-usaha :
a.    mengembangkan kegiatan simpan pinjam dengan prinsip bagi hasil/syariah;
b.    mengembangkan lembaga dan bisnis Kelompok Usaha Muamalah yaitu kelompok simpan pinjam yang khas binaan BMT.
c.    jika  BMT telah  berkembang  cukup mapan, memprakarsai pengembangan badan usaha sektor riil dari POKUSMA –POKUSMA  sebagai badan usaha pendamping  menggerakkan  ekonomi riil  rakyat kecil  di wilayah kerja BMT tersebut yang manajemennya  terpisah sama sekali dari BMT;
d.   mengembangkan jaringan kerja dan jaringan bisnis BMT  dan sektor riil mitranya sehingga menjadi barisan semut yang tangguh sehingga mampu mendongkrak kekuatan ekonomi bangsa Indonesia;
C.       Prinsip Operasional BMT
a.    Penumbuhan
ð  Tumbuh dari masyarakat sendiri dengan dukungan tokoh masyarakat, orang berada (aghnia) dan Kelompok Usaha Muamalah (POKUSMA) yang ada di daerah tersebut.
ð  Modal awal dikumpulkan dari para pendiri dan POKUSMA dalam bentuk Simpanan Pokok dan Simpanan Pokok Khusus.
ð  Jumlah pendiri minimum 20 orang.
ð  Landasan sebaran keanggotaan yang kuat sehingga BMT tidak dikuasai oleh perseorangan dalam jangka panjang.
ð  BMT adalah lembaga bisnis, membuat keuntungan, tetapi juga memiliki komitment yang kuat untuk membela kaum yang lemah dalam penanggulangan kemiskinan, BMT mengelola dana Maal.
b.    Profesionalitas
ð  Pengelola profesional, bekerja penuh waktu, pendidikan S-1 minimum D-3, mendapat pelatihan pengelolaan BMT oleh PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil) 2 minggu, memiliki komitmen kerja penuh waktu, penuh hati dan perasaannya untuk mengembangkan bisnis dan lembaga BMT.
ð  Menjemput bola, aktif  membaur di masyarakat,
ð  Pengelola profesional berlandaskan sifat-sifat: amanah, siddiq, tabligh, fathonah, shabar dan istiqomah
ð  Berlandaskan sistem dan prosedur: SOP (Standar Operasional Prosedur), Sistem Akuntansi yang memadai.
Bersedia mengikat kerjasama dengan PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil) untuk menerima dan membayar (secara cicilan)
ð  Jasa manajemen dan teknologi informasi (termasuk on-line system).
ð  Pengurus mampu melaksanakan fungsi pengawasan yang efektif.
ð  Akuntabilitas dan transparansi dalam pelaporan
c.    Prinsip Islamiyah
ð  Menerapkan cita-cita dan nilai-nilai Islam (salaam: keselamatan berkeadilan, kedamaian dan kesejahteraan) dalam kehidupan ekonomi masyarakat banyak;
ð  Akad yang jelas,
ð  Rumusan penghargaan dan sanksi yang jelas dan penerapannya yang tegas/lugas
ð  Berpihak pada yang lemah,
ð  Program Pengajian/Penguatan Ruhiyah yang teratur dan berkala secara berkelanjutan sebagai bagian dari program tazkiah Da’i Fi-ah Qaliilah (DFQ).
D.      Sistem Operasional BMT
a.    Pola Tabungan dan Pembiayaan
1)   Pola Tabungan
Tabungan atau simpanan dapat diartikan sebagai titipan murni dari orang atau badan usaha kepada pihak BMT. Jenis-jenis tabungan/simpanan adalah sebagai berikut:
·      Tabungan persiapan qurban;
·      Tabungan pendidikan;
·      Tabungan persiapan untuk nikah;
·      Tabungan persiapan untuk melahirkan;
·      Tabungan naik haji/umroh;
·      Simpanan berjangka/deposito;
·      Simpanan khusus untuk kelahiran;
·      Simpanan sukarela;
·      Simpanan hari tua;
·      Simpanan aqiqoh.
2)   Pola Pembiayaan
Pola pembiayaan terdiri dari bagi hasil dan jual beli dengan mark up (tambahan atas modal) serta pembiayaan non profit.
·      Bagi Hasil
ð Musyarakah, adalah suatu perkongsian antara dua pihak atau lebih dalam suatu proyek dimana masing-masing pihak berhak atas segala keuntungan dan bertanggung jawab atas segala kerugian yang terjadi sesuai dengan penyertaannya masing-masing.
ð Mudharabah, adalah perkongsian antara dua pihak dimana pihak pertama (shahib al amal) menyediakan dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Keuntungan dibagikan sesuai dengan rasio laba yang telah disepakati bersama terlebih dahulu di depan. Manakala rugi, shahib al amal akan kehilangan sebagian imbalan dari kerja keras dan manajerial skill selama proyek berlangsung.
ð Murabahah, adalah pola jual beli dengan membayar tangguh, sekali bayar.
ð Muzaraah, adalah dengan memberikan l kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (prosentase) dari hasil panen.
ð Musaaqot, adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzaraah dimana si penggarapnya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan si penggarap berhak atas rasio tertentu dari hasil panen.
·      Jual Beli dengan Mark Up (Tambahan Atas Modal)
ð Bai Bitsaman Ajil (BBA), adalah proses jual beli dimana pembayaran dilakukan secara lebih dahulu dan penyerahan barang dilakukan kemudian.
ð Bai As Salam, proses jual beli dimana pembayaran dilakukan terlebih dahulu dan penyerahan barang dilakukan kemudian.
ð Al Istishna, adalah kontrak order yang ditandatangani bersamaan antara pemesan dengan produsen untuk pembuatan jenis barang tertentu.
ð Ijarah atau Sewa, adalah dengan memberi penyewa untuk mengambil pemanfaatan dari sarana barang sewaan untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan yang besarnya telah disepakati bersama.
ð Bai Ut Takjiri, adalah suatu kontrak sewa yang diakhiri dengan penjualan. Dalam kontrak ini pembayaran sewa telah diperhitungkan sedemikian rupa sehingga padanya merupakan pembelian terhadap barang secara berangsur.
ð Musyarakah Mutanaqisah, adalah kombinasi antara musyawarah dengan ijarah (perkongsian dengan sewa). Dalam kontrak ini kedua belah pihak yang berkongsi menyertakan modalnya masing-masing.
b.    Pembiayaan Non Profit
Sistem ini disebut juga pembiayaan kebajikan. Sistem ini lebih bersifat sosial dan tidak profit oriented. Dalam BMT pembiayaan ini sering dikenal dengan Qard yang bertujuan untuk kegiatan produktif yang secara aplikatif peminjam dana hanya perlu mengembalikan modal yang dipinjam dari BMT apabila sudah jatuh tempo, yang tentu dengan beberapa criteria UMK yang harus dipenuhi.
E.       Cara Kerja BMT
a.         Pendamping atau beberapa pemrakarsa yang mengetahui BMT menyampaikan dan menjelaskan ide atau gagasan itu kepada rekan-rekannya, termasuk apa itu BMT, visi, misi, tujuan dan usaha-usahanya yang mulia itu. Sehingga jumlah pemrakarsa bisa bertambah, jadi 2, 5, 10 dan seterusnya yang dalam waktu tertentu akan mencapai lebih dari 20 orang.
b.         Duapuluh orang atau lebih pemrakarsa itu bersepakat mendirikan BMT di desa, kecamatan, pasar, mesjid atau apapun lingkungan itu dan bersepakat mengumpulkan modal awal pendirian BMT.
c.         Modal awal tidak harus sama jumlahnya antar pemrakarsa, satu yang lain bisa berbeda besarnya (ada yang Rp. 100.000.-, Rp. 500.000.-, Rp. 1.000.000.-, Rp. 5.000.000.- dsb dan dapat dilunaskan secara cicilan) , asal saja mencapai jumlah yang memadai misalnya Rp 20 – Rp. 30 juta (untuk di desa dapat Rp 10 – 20 juta).
d.        Pemrakarsa membuat rapat untuk memilih Pengurus BMT, misalnya Ketua dan Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Jika diperlukan dapat mengangkat Dewan Syariah, tetapi ini biasanya diangkat setelah BMT berjalan beberapa tahun.
e.         Pengurus BMT merapatkan dan merekruit Pengelola/ Manajemen BMT, tiga orang, sebaiknya telah memiliki pendidikan S-1, penduduk di lingkungan itu, bersifat siddiq, tabligh, amanah, fathonah. Calon Pengelola  dalam waktu tertentu diberikan bacaan untuk harus benar-benar menguasai visi, misi, tujuan dan usaha-usaha BMT,  memiliki keinginan yang keras untuk mengembangkan BMT, dengan sepenuh waktu, sepenuh hati, bersedia siang dan malam hanya memikirkan ikhtiar-ikhtiar untuk mengembangkan BMT sebagai ibadah pada Allah SWT.
f.          Pengurus BMT menghubungi PINBUK dan/atau ABSINDO (Asosisasi BMT se Indonesia) setempat (Kabupaten/ Kota/Propinsi) meminta agar memberi pelatihan pada calon Pengelola BMT tersebut (biasanya 2 minggu pelatihan dan magang)
g.         Setelah dilatih, dengan berbekal modal awal pengelola membuka kantor dan menjalankan BMT, dengan giat menggalakkan simpanan masyarakat dan memberikan pembiayaan (istilah Bank : kredit) pada usaha mikro dan kecil di sekitarnya;
h.         Pembiayaan pada usaha mikro dengan bagi hasil; bagi hasil disampaikan kepada BMT sesuai dengan akad;
i.           Dari bagi hasil ini, pengelola membayar honor pada pengelola semampunya (secara bertahap, membesar), sewa kantor, listrik, ATK dll.
j.           Yang paling penting adalah bahwa dari bagi hasil ini, pengelola membayar pula bagi hasil kepada penyimpan dana, diusahakan lebih besar sedikit dari bunga uang kalau penyimpan menyimpannya di bank konvensional; dengan demikian akan terdapat dorongan material bagi penyimpan untuk menyimpan dananya di BMT, selain mengharapkan pahala dan ridha dari Allah SWT.
k.         Dengan memberikan bagi hasil pada penabung dan penjelasan yang tepat tentang visi, misi, tujuan dan usaha-usaha  BMT, kekayaan BMT akan semakin bertambah, diimbangi dengan pembiayaan pada usaha mikro dan kecil semakin banyak dan lancar. BMT akan semakin maju dan berkembang.
F.       Tahapan Pendirian BMT
1.    Pemprakarsa dan Pendamping menyiapkan diri (menginfaqkan waktu, pemikiran dan semangat) .
2.    untuk menjadi motivator pendirian BMT.  Pemrakarsa dan pendamping terlebih dahulu mengerti dan  memahami isi dan falsafah (visi, misi, tujuan, usaha dll) yang berada di belakangnya.  Dan dalam memilih calon-calon pendiri BMT landasannya yaitu setia kawan sekelompok (solidaritas kelompok) dilandasi oleh niat beribadah dan persaudaraan islamiyah (ukhuwwah islamiyah), kebersamaan, semangat untuk membela kepentingan bersama masyarakat kecil (pengusaha mikro), orang miskin setempat.
     Motivator dan pendamping didampingi tokoh pemrakarsa, misalnya kepala desa atau aparat desa yang lain membuat daftar para tokoh masyarakat yang berpotensi untuk berperan serta dalam mendirikan BMT seperti: pengurus atau aktifis-aktifis dari lembaga-lembaga masyarakat, ormas-ormas Islam, lembaga pendidikan agama, lembaga amal usaha ormas manapun, ICMI, MUI, Dewan Masjid Indonesia, IPHI, Penyuluh Agama Islam, Da’i Muda, Badan Koordinasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), Persaudaraan Muslimin Indonesia, organisasi-organsasi masyarakat Islam, Karang Taruna, Yayasan dan LSM setempat, dan yang lebih penting adalah juga para aghnia atau hartawan setempat.
3.    Setelah ide ini berkembang dan direspon oleh 4 – 5 orang aktivis/motivator, maka carilah dukungan tambahan yang lebih besar misalnya dari Tokoh Masyarakat seperti Imam Masjid, atau Ulama yang paling disegani di sekitar wilayah itu, dan dari pejabat yang dituakan seperti Pak Guru, Pak Camat atau Pak LurahPOKUSMA. Mintalah waktu untuk beranjangsana, kunjungilah secara bersama-sama Tim motivator untuk menyakinkan beliau-beliau itu pada visi, misi, tujuan, usaha, cara kerja dan ide pendirian BMT ini.
4.    Dengan restu dari tokoh paling berpangaruh itu, maka undanglah para sahabat yang telah didaftarkan tadi 5 – 10 orang untuk mendiskusikan lebih lanjut mengenai BMT ini dan kegiatan tindak lanjutnya. Sasaran pertemuan ini adalah membentuk sebuah Tim atau Panitia Penyiapan Pendirian BMT (P3B) yang ramping saja, misalnya 5 orang yang benar-benar punya waktu, bersemangat, paling aktif, berprakarsa, dan bersedia serta mau bekerja mengelindingkan kegiatan selanjutnya. P3B dapat terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua, Sekretaris dan Wakil Sekretaris, dan Bendahara. Perlu sekali memilih Bendahara seorang tokoh yang benar-benar dipercayai oleh masyarakat, belum pernah tercatat pengalaman tercela untuk kepentingan umum sehingga orang tidak ragu-ragu menyerahkan (sementara) dana untuk modal BMT ini. Jika diperlukan dapat menunjuk dan meminta kesediaan Penasehat Tim yang terdiri dari tokoh-tokoh paling berpengaruh dalam masyarakat itu. Tugas P3B adalah:
a.      P3B  bertugas memperluas lagi dukungan sampai tercapai 20, 30 orang bahkan 40 orang pemrakarsa atau calon pendiri.
b.     Diharapkan P3B dapat mengumpulkan modal awal sebagai perangsang berapapun adanya dan segera menyimpan di Rekening Bank tersebut untuk keamanan.
c.      Menggalang dana dari simpanan wajib, simpanan pokok dan simpakan pokok khusus dari para pendiri.
o   Modal awal ini sebaiknya dikumpulkan dari kegotong royongan para pendiri (Simpanan Pokok Khusus: SPK) dari sekitar 20-44 orang pemrakarsa di kawasan perkotaan, hingga mencapai jumlah Rp. 20 sd Rp. 35 juta. Untuk kawasan pedesaan SPK antara Rp. 10 – Rp. 20 juta. SPK setiap orang  tidak perlu sama antara satu pendiri dengan lainnya.
o   Bersepakat menjadi pendiri dengan urunan modal pendirian masing-masing misalnya Rp. 500.000,- atau Rp. 1 juta, atau lebih  diangsur tiap awal bulan Rp. 100.000,- atau Rp. 50.000,- selama 5 atau 10 kali angsuran; atau diangsur dalam dua kali panen masing-masing Rp. 250.000,- atau sesuai  jumlah  dan jadwal lainnya yang disepakati. Angsuran ini ditagih tiap awal bulan atau awal panen oleh Pengelola BMT.
o   Dari segi materi, Simpanan Pokok Khusus para pendiri ini, mendapat prioritas atau penghargaan yang lebih dari Sisa Hasil Usaha (SHU), selain juga mendapatkan porsi SHU lainnya sesuai dengan keterlibatannya dalam usaha-usaha BMT (penyimpan dan/atau peminjam). Dari segi non-materi, para pendiri BMT akan tercatat sepanjang masa, dan mulia lagi pasti akan dicatat oleh para Malaikat sebagai pemula dalam berbuat baik (“muhsinin”), yang akan diberikan ganjaran pahala berlipat ganda oleh Allah SWT baik di dunia ini maupun di akhirat nanti, karena modal awal ini dimanfaatkan untuk maksud yang mulia memenuhi perintah Allah SWT (antara lain Q.s. Al Maa-‘uun, Q.s. Al Balad, dll).
o   Mencari dukungan modal awal yang dapat berasal dari: BAZIS, Yayasan tertentu, aghniya tertentu di dalam Kecamatan itu, atau aghnia berasal dari Kecamatan itu tetapi sekarang berdomisili di luar, Pemerintah Daerah atau lainnya.
d.     Mengadakan rapat pendirian yang dihadiri para pendiri/pemrakarsa antara lain membicarakan visi, misi, tujuan, usaha, cara kerja, manfaat BMT, dan memilih Pengurus BMT;
e.      P3B Membuka Rekening Bank terdekat yang ditandatangani oleh  Bendahara dan Ketua, yang hanya bisa dicairkan bila ditandatangani bersama: ada dua tandatangan itu.
f.      Mencari calon-calon pendiri pemodal BMT dengan target mengumpulkan modal pendiri sekitar  Rp. 20 – Rp. 30 juta rupiah untuk wilayah perkotaan,
g.     membuat pertemuan atau mendatangi calon-calon pendiri ini untuk memintakan komitmen tertulis mereka dengan janji angsuran modal awal
h.     jika jumlah calon pendiri dan jumlah komitment dana telah  memadai,  maka buat  rapat  pembentukan BMT; pada rapat ini dibicarakan lagi visi, misi dan  tujuan, usaha, serta cara kerja dan manfaat BMT sehingga jelas  benar  kepada  semua calon pendiri.
5.    Rapat Pendiri untuk memilih Pengurus BMT, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota kalau perlu upayakan Pengurus dari orang yang memiliki pengaruh, memiliki dasar kemampuan mencari dukungan, diterima oleh masyarakat banyak; mengikuti urutan penyandang : “waktu,ilmu, akalnama dan dana”. Khusus untuk Bendahara perlu ditunjuk tokoh yang benar-benar mendapat kepercayaan masyarakat, belum pernah tercatat pengalaman hal-hal yang tercela dalam sejarah di lokasi itu;
6.    Pengurus yang terpilih segera mencari calon pengelola BMT yaitu lulusan S1 atau D3 yang selain berkemampuan intelektual memadai, juga kuat landasan iman dan akhlaknya, jujur, amanah dan aktif, dinamis, ikhlas, sabar, istiqomah, dan berprakarsa, memiliki potensi untuk bekerjasama,
7.    mampu bekerja purna waktu (sepenuh waktu dan hati). Yang bertempat tinggal di sekitar lokasi itu akan lebih baik.
8.    Tenaga ini dilatih dan dimagangkan oleh PINBUK setempat selama 2 minggu sehingga menjadi tenaga pengelola profesional BMT. Tenaga ini perlu dipilih dan disetujui oleh para Pengurus dan tunduk pada kebijaksanaan/kekuasaan Pengurus.
9.    Pengurus bersama pengelola melaksanakan persiapan-persiapan sarana kantor dan ATK serta form/berkas administrasi yang diperlukan sebagaimana yang distandarisasikan oleh PINBUK.
10.     BMT Siap Beroperasi.
11.     Pengurus bersama Pengelola BMT membuat Naskah Kerjasama kemitraan dengan PINBUK setempat, dan memproses sertifikat operasi BMT dari PINBUK Kabupaten/Kota, atau PINBUK Propinsi aatau PINBUK Pusat. Kantor PINBUK Pusat, Gd. ICMI Center Lt. 4, Jl. Warung Jati Timur No. 1 Jakarta Selatan 12740 Telp. 021 – 79180980, 79192310 Facs.021–79192310 Email: pinbuk_pst@com
12.     Jika  BMT tersebut telah mencapai kekayaan/aset Rp. 75 juta, maka Pengelola BMT segera memohon Badan Hukum Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) kepada Dinas Koperasi dan UKM setempat .
G.    Lokasi Kantor BMT
·      Lokasi yang strategis, berdekatan dengan pusat perdagangan, khususnya pasar terdekat dan strategis, usaha-usaha industri kecil dan rumah tangga, lain-lain usaha ekonomi yang ada atau yang sengaja dikembangkan untuk ”menggerakkan ekonomi masyarakat”. Singkatnya,dekat pada kegiatan simpan pinjam.
·      Di sekitar atau berdekatan dengan Masjid atau mushalla karena BMT mengadakan pengajian rutin dan pertemuan bisnis. Namun, prinsip jemput bola harus dilaksanakan dengan sangat intens.
·      Pada prinsipnya Pengelola BMT “menjemput bola”, aktif, proaktif, tidak menunggu; lebih banyak beranjangsana. Sehingga banyak juga kantor BMT menggunakan ruangan Masjid yang khusus untuk kegiatan itu. Namun, untuk itu pula prinsip jemput bola harus dilaksanakan dengan sangat intens dan sungguh-sungguh.
H.      Pengelola BMT

Menyiapkan Sumber Daya Manusia : Pengelola BMT

Sebagaimana pada alur tahapan pendirian BMT di atas salah satu tugas Pengurus BMT adalah memilih pengelola yang tersedia di sekitar lokasi. Pengelola merupakan posisi penting dalam menjalankan roda manajemen BMT. Pengurus perlu kompak dengan menyeleksi dengan sangat teliti, disepakati bersama tanpa menonjolkan kepentingan salah satu pihak. Tidak nepotisme. Hendaknya calon Pengelola yang dipilih harus:
ð  Memiliki motivasi ibadah yang kuat, amanah, ikhlas, sabar, dan istiqomah.(bukan karena nepostisme).
ð  Memiliki sikap dan perilaku yang dapat diterima oleh masyarakat sekitar itu.
ð  Mampu bekerja purna waktu (sepenuh waktu dan hati), tidak boleh merangkap dengan pekerjaan apapun di luar BMT. Yang bersangkutanbenar-benar harus committed, harus berjanji bekerja sepenuh hati, perasan, waktu dan tenaganya untuk mengembangkan BMT.
Pengelola BMT adalah mereka yang bekerja sepenuh waktu dan hati untuk BMT. Syarat-syaratnya adalah;
ð  Memiliki landasan iman dan sikap keikhlasan, amanah, mampu bekerjasama dalam suatu pekerjaan khususnya dalam menumbuh kembangkan BMT;
ð  Memiliki semangat dan komitmen yang kuat membela kaum dhuafa, orang yang lemah, yang diniatkannya sebagai ibadah;  yg bersangkutan dituntut untuk menyediakan waktu kerja, perhatian, pemikiran, perasaan dan seluruh jiwa raganya untuk mengembangkan BMT;
ð  Amanah, jujur dan berpotensi bekerja secara profesional;
ð  Minimum berpendidikan D3 sebaiknya S1;
ð  Berasal dari daerah sekitar BMT itu dan bersedia untuk bertempat tinggal di sekitar BMT itu.
Pada tahap awal diperlukan paling sedikit tiga orang pengelola BMT yang masing-masing bertanggungjawab untuk mewujudkan kerjasama manajemen yang rapih dan terpadu dengan pembagian tanggung jawab antara lain:
ð  Mengerahkan dan memobilisasi dana simpanan anggota, Pokusma, para jamaah dan masyarakat sekelilingnya.
ð  Pembiayaan kegiatan usaha-usaha anggota, Pokusma dan  pembinaan pada keberhasilan usaha-usaha anggota dimaksud, dan
ð  Urusan umum termasuk Pembukuan, penataan administrasi, kelembagaan, hubungan keluar/antar lembaga dan sumber daya manusia.
Seorang diantaranya bertindak sebagai pemimpin pengelola atau Manajer Umum. Semuanya bertanggungjawab pada keberhasilan pemasaran, baik dalam menggerakkan  simpanan maupun untukpembiayaan  kegiatan-kegiatan  usaha anggota. Kerjasama saling bahu-membahu dari semua pengelola sangat diperlukan, namun batas-batas tanggungjawab masing-masing perlu sangat jelas.
I.       Struktur Organisasi BMT
1.    Rapat Anggota
Rapat anggota adalah Rapat tahunan yang diikuti oleh para pendiri dan anggota penuh BMT (anggota yang telah menyetor Simpanan pokok dan simpanan wajib) yang berfungsi untuk:
1.    Merumuskan dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang sifatnya umum dalam rangka pengembangan BMT sesuai dengan AD dan ART.
2.    Mengangkat dan memberhentikan pengurus BMT.
3.    Menerima atau menolak laporan perkembangan BMT dari pengurus.
4.    Untuk ketentuan yang belum ditetapkan
5.    dalam Rapat Anggota, akan diatur dalam ketentuan tambahan.
2. Pengurus
Secara umum fungsi dan tugas pengurus adalah :
1.    Menyusun kebijakan umum BMT yang telah dirumuskan dalam Rapat Anggota.
2.    Melakukan pengawasan operasional BMT dalam bentuk :
o  Persetujuan pembiayaan untuk suatu jumlah tertentu
o  Pengawasan tugas Manager (pengelola)
o  Memberikan rekomendasi produk-produk yang akan ditawarkan kepada anggota POKUSMA
3.    Secara bersama-sama menetapkan komite pembiayaan misalnya :
o  Divisi pembiayaan berwenang menentukan pembiayaan Rp. 500 ribu atau lebih kecil.
o  beserta Manajer Umum berwenang menentukan di rapat komite pembiayaan.
o  beserta Ka.Div Penggalangan Dana berwenang memutuskan di rapat komite pembiayaan antara Rp. 1 juta sampai dengan Rp. 2.5 juta.
o  beserta Bendahara Pengurus berwenang memutuskan di rapat komite pembiayaan antara Rp. 2,5 juta sampai dengan Rp. 5 juta.
o  beserta Ketua Pengur.rus berwenang memutuskan di rapat komite pembiayaan antara Rp. 5 juta sampai dengan Rp. 10 juta.
o  beserta Sekretaris Pengurus berwenang memutuskan di rapat komite pembiayaan lebih besar dari Rp. 10 juta.
4.    Melaporkan perkembangan BMT kepada Para Anggota dalam Rapat Anggota.
Kepengurusan BMT terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Fungsi dan tugas masing-masing jabatan adalah sebagai berikut :
1.    Ketua
o    Memimpin Rapat Anggota dan Rapat Pengurus.
o    Memimpin Rapat bulanan Pengurus dengan Manajemen, menilai kinerja bulanan dan kesehatan  BMT..
o    Melakukan pembinaan kepada pengelola.
o    Ikut menandatangani surat-surat berharga serta surat-surat lain yang bertalian dengan penyelenggaraan keuangan BMT.
o    Menjalankan tugas-tugas yang diamanahkan oleh anggota BMT sebagaimana tertuang dalam AD/ART BMT, khususnya mengenai pencapaian tujuan.
2.    Sekretaris
o    Membuat serta memelihara Berita Acara yang asli dan lengkap dari Rapat Anggota dan Rapat Pengurus.
o    Bertanggung jawab atas pemberitahuan kepada Anggota sebelum rapat diadakan
o    sesuai dengan ketentuan AD/ART.
o    Memberikan catatan-catatan keuangan BMT hasil laporan dari pengelola.
o    Memverifikasi dan memberikan saran pada ketua tentang berbagai situasi dan perkembangan BMT.
3.    Bendahara
o    Bersama manajer operasional memegang rekening bersama (counter sign) di Bank terdekat.
o    Bertanggung jawab mengarahkan, memonitor dan mengevaluasi pengelolaan dana oleh pengelola.
3. Pengelola
Pengelola adalah pelaksana operasional harian BMT. Pengelola terdiri dari Manajer, Pembiayaan, Administrasi pembukuan, teller, dan Penggalangan Dana.
1)   Manajer, bertugas
1.         Memimpin operasional BMT sesuai dengan tujuan dan kebijakan umum yang digariskan oleh pengurus.
2.         Membuat rencana kerja tahunan, bulanan, dan mingguan, yang meliputi :
o    Rencana pemasaran.
o    Rencana pembiayaan.
o    Rencana biaya operasi.
o    Rencana keuangan.
o    Laporan Penilaian Kesehatan BMT
3.         Membuat kebijakan khusus sesuai dengan
4.         kebijakan umum yang digariskan oleh pengurus.
5.         Memimpin dan mengarahkan kegiatan yang dilakukan oleh stafnya.
6.         Membuat laporan bulanan, tahunan, penilaian kesehatan BMT serta mendiskusikannya dengan pengurus, berupa:
o    Laporan pembiayaan baru.
o    Laporan perkembangan pembiayaan.
o    Laporan keuangan, neraca, dan Laba Rugi
o    Laporan Kesehatan BMT.
7.         Membina usaha anggota BMT, baik perorangan maupun kelompok.
2)   Bagian Pembiayaan, bertugas
1.      Melakukan pelayanan dan pembinaan kepada peminjam.
2.      Menyusun rencana pembiayaan.
3.      Menerima berkas pengajuan pembiayaan.
4.      Melakukan Analisis pembiayaan.
5.      Mengajukan berkas pembiayaan hasil Analisis kepada komisi pembiayaan.
6.      Melakukan administrasi pembiayaan.
7.      Melakukan pembinaan anggota pembiayaan agar tidak macet.
8.      Membuat laporan perkembangan pembiayaan
3)   Bagian Administrasi dan Pembukuan, bertugas
1.         Menangani administrasi keuangan.
2.         Mengerjakan jurnal dan buku besar.
3.         Menyusun neraca percobaan.
4.         Melakukan perhitungan bagi hasil/bunga simpanan.
5.         Menyusun laporan keuangan secara periodik.
4)   Bagian Teller/Kasir, bertugas :
1.      Bertindak sebagai penerima uang dan juru bayar (kasir).
2.      Menerima/menghitung uang dan membuat bukti penerimaan.
3.      Melakukan pembayaran sesuai dengan perintah manajer.
4.      Melayani dan membayar pengambilan tabungan.
5.      Membuat buku kas harian.
6.      Setiap awal dan akhir jam kerja menghitung uang yang ada.
5)   Bagian Penggalangan Danabertugas :
1.      Melakukan kegiatan penggalangan tabungan anggota/masyarakat.
2.      Menyusun rencana penggalangan tabungan.
3.      Merencanakan pengembangan produk-produk tabungan.
4.      Melakukan Analisis data tabungan.
5.      Melakukan pembinaan anggota penabung.
6.      Membuat laporan perkembangan tabungan.
7.      mendiskusikan strategi penggalangan dana bersama manajer dan pengurus
6)   Bagian Pembinaan Anggotabertugas :
1.      Memberikan pembinaan kepada anggota mengenai:
o  Administrasi dan kualitas usaha anggota.
o  Pengembangan skala usaha anggota.
2.      Sebagai motivator usaha anggota.
3.      Membina Sumberdaya Manusia Anggota.
J.        Prospek, Kendala dan strategi pengembangan BMT
Koperasi syariah atau akrab dikenal dengan sebutan Baitulmal wattamwil (BMT) mengalami perkembangan cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan, sebuah lembaga inkubasi bisnis BMT mengestimasi saat ini terdapat sebanyak 3.200 BMT dengan nilai aset mencapai Rp 3,2 triliun. Bisnis tersebut hingga akhir tahun ini diproyeksi mencapai Rp 3,8 triliun. Meski demikian, Chief Secretary Organization (CSO) BMT Center, Noor Azis, yakin bahwa BMT di Indonesia masih bisa terus dikembangkan. Syaratnya, adanya dukungan dan komitmen pemerintah dalam mendorong perkembangan bisnis lembaga keuangan non bunga tersebut. Salah satu bentuk dukungan itu adalah melahirkan berbagai regulasi yang melindungi binsis keuangan mikro.
Searah dengan perubahan zaman, perubahan tata ekonomi dan perdagangan, konsep baitul mal yang sederhana itu pun berubah, tidak sebatas menerima dan menyalurkan harta tetapi juga mengelolanya secara lebih produktif untuk memberdayakan perekonomian masyarakat. Penerimaannya juga tidak terbatas pada zakat, infak dan shodaqoh, juga tidak mungkin lagi dari berbagai bentuk harta yang diperoleh dari peperangan. Lagi pula peran pemberdayaan perekonomian tidak hanya dikerjakan oleh negara.
Selain itu, dengan kehadiran BMT di harapkan mampu menjadi sarana dalam menyalurkan dana untuk usaha bisnis kecil dengan mudah dan bersih, karena didasarkan pada kemudahan dan bebas riba/bunga, memperbaiki/ meningkatkan taraf hidup masyarakat bawah, Lembaga keuangan alternatif yang mudah diakses oleh masyarakat bawah dan bebas riba/bunga,Lembaga untuk memberdayakan ekonomi ummat,mengentaskan kemiskinan, meningkatkan produktivitas.
Prospek BMT cukup baik dari segi usaha maupun dari segi kerjasama dimana nasabah yang bagian dari BMT memiliki kemudahan dalam perekonomian.dan prospeknyapun dalam masyarakat disambut hanggat karena mempunyai tujuan yang baik dalam memajukan perekonomian umat.
BMT juga memiliki kendala-kendala pula yaitu sebagai berikut:
1.  BMT mempunyai kendala pada segi persaingan yang biasanya terjadi pada renternir maupun bank keliling  dimana masyarakat lebih mengenal mereka terlebih dahulu daripada BMT yang baru saja melebarkan sayapnya di dunia perekonomian.
2.  BMT mempunyai kendala pada bank maupun koperasi yang ada dalam hal bagi hasil dan juga tingkat marjin.
3.  Nasabah yang dalam keadaan kredit macet. Pada nasabah seperti ini BMT pun mempunyai keringanan, pertama apabila nasabah dalam keadaan kredit macet maka BMT mempunyai keringanan kepada nasabah untuk membayar semampunya, dengan cara menambah jumlah angsuran agar nominalnya dapat diperkecil sesuai dengan kemampuan nasabah. Kedua apabila nasabah dalam kredit macet lalu usahanyapun gulung tikar maka BMT mempunyai keringanan yaitu nasabah hanya mengembalikan harga pokoknya saja sedangkan denda maupun nisbah bagi hasilnya tidak, dan pembayaran yang dilakukan nasabahnyapun semampunya.
Stategi pengembangan BMT adalah membantu pengusaha kecil maupun penambahan modal kepada pengusaha untuk tujuan menunjang perekonomiannya secara garis besar.dan juga menyelamatkan masyarakat dari transaksi yang mengandung riba serta mendirikan, membangun dan mengembangkan BMT merupakan amal Sholih serta sekaligus melaksanakan dakwah. Didalam BMT sendiri mempunyai dana ZIS yang berfungsi sebagai berikut :
1.  Pemberdayaan ZIS
2.  Pemberdayaan  ekonomi umat
3.  Untuk social kemanusiaan
4.  Untuk  peduli pendidikan seperti, beasiswa untuk anak yatim
5.  Kesejahteraan umat untuk melakukan usaha
6.  Untuk dakwah.

LOKET PEMBAYARAN LISTRIK, TELPON, JUAL PULSA

Kami menawarkan kerja sama sebagai loket pembayaran untuk PLN, TELKOM dan PULSA.

Produk pembayaran dan pembelian yang sudah live production:

  • PLN POSTPAID
  • PLN PRABAYAR
  • PLN NON TAGIHAN LISTRIK ( Tambah daya, ganti nama,pasang baru dll)
  • TELKOM PSTN
  • TELKOM SPEED
  • TELKOM VISION
  • TELKOM FLEXI PASCA
  • PULSA ALL OPERATOR
  • Produk lainnya sedang dalam tahap pengembangan ( PDAM dan WESTERN UNION )

UJRAH / BAGI HASIL / FEE :

1.Per transaksi PLN = 1.000

2.Per transaksi Telkom = 900

3.Pulsa = 82,5% x Keuntungan = Harga Jual – Harga Dasar

Peralatan yang dibutuhkan untuk Loket antara lain :

  • Komputer (Bebas menggunakan tipe Komputer apa saja dengan Prosessor Pentium-4 RAM 512Kbps,bisa juga menggunakan Laptop).
  • Printer Dot Matrix (LX-800, LX-300, LX-300+ dll) / Printer Tinta /Printer Laser segala type
  • Menyediakan kertas A4 Kwarto dibagi 4 Potraid ( 1 di bagi 2, sebalah kiri untuk loket, sebelah kanan untuk pelanggan )
  • Koneksi Internet ( Untuk Koneksi internet bisa menggunakan modem 3G/GPRS/CDMA, SPEEDY dll,Untuk 1 transaksi sukses hanya membutuhkan kurang lebih 4-6 Kb jadi tidak memerlukan koneksi yang besar atau yang terpenting koneksi stabil.
  • Deposit sesuai dengan kebutuhan transaksi loket

Persyaratan Administrasi untuk Loket:

  • Tidak ada biaya pendaftaran(Gratis) dari kami, Aktifasi max 1 hari kerja ( User,Password dan AccID System ).
  • Tidak ada minimal deposit, tidak ada batasan ( mengendap) transaksi sesuai deposit yang tersedia, 1 deposit untuk semua produk
  • Fee untuk loket akan dimasukkan ke deposit masing masing pada H+2 hari kerja ( Setelah proses rekonsiliasi dengan Semua biller selesai Untuk hari Jum’at,Sabtu Minggu Fee akan kami berikan pada Hari selasa ( proses rekon hari senin)
  • Standart Operasional Deposit Hari Kerja ( Pukul 08:00 s/d 17:00 ) terkecuali ada hal yang mendesak,akan kami layani, Bank BRI Syariah, Bank Mandiri, Bank BRI

Panduan Install:

  • Kami akan kirimkan paket software payment point melalui email dan instalasi dipandu melalui telpon.

Keunggulan System Kami:

  • Menggunakan Aplikasi Java, Support berbagai OS
  • System berbasis semi web, update aplikasi dilakukan di server tidak diperlukan install ulang di loket
  • Per transaksi dalam keadaan Normal, Per transaks membutuhkan 4-6 Kb koneksi internet
  • Fee Pada H+2 setelah transaksi, dimana pada umumnya pada bulan berikutnya
  • Didukung team IT yang handal

Urutan Pengaktifan Loket ( Sangat Mudah):

  1. Semua perlengkapan dan peralatan sudah tersedia
  2. Install Java dan Launch.jnlp untuk loket
  3. Pendaftaran pada menu admin, create user,password dan AccID dan aktifkan scema produk dan fee, informa balik ke loket user,password dan Acc ID dan berikan manual SOP
  4. Loket melakukan deposit ke kami, dan konfirmasi via sms
  5. Loket sudah bisa melakukan transaksi

CONTACT US:

Phone             : 0511 – 7514143
Hand Phone : 0812 51386016
Hand Phone : 0878 14664083
Email : info.awlia@gmail.com
FB : info.awlia@yahoo.co.id
YM : info.awlia@yahoo.co.id

Bantuan dana koperasi dekati target

Software Pembiayaan Sistem Syariah LKMA Free Download…!

JAKARTA Realisasi program dana bantuan pengembangan bagi Koperasi pada 2010 terserap Rp129,30 miliar yang disalurkan bagi koperasi penerima sebanyak 2.586 koperasi. Dana Itu terealisasi 99% dari target Rp130 miliar.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM sampai akhir 2010, jumlah bantuan dana pengembangan koperasi yang disalurkan melalui koperasi perempuan mencapai Rp74,80 miliar dengan jumlah penerima sebanyak 1.496 koperasi.

Selain itu, terdapat juga penyaluran dana bantuan pengembangan koperasi melalui koperasi pemuda sebesar Rp54,50 miliar yang diterima oleh sebanyak 1.090 koperasi.

Dari data tersebut, terdapat empat koperasi yang memperoleh alokasi Rp200 juta untuk kelompok perempuan dan 10 koperasi dengan nilai RpSOO juta untuk koperasi pemuda yang tidakdapat direalisasikan lantaran tidak melengkapi dokumen persyaratan pencairan.

http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=529:bantuan-dana-koperasi-dekati-target&catid=50:bind-berita&Itemid=97

Software Pembiayaan Sistem Syariah LKMA Free Download…!

LKMA dorong Produksi Petani Dari dua piring jadi 3 piring sawah

Software Pembiayaan Sistem Syariah LKMA Free Download…!

Jumlah sawahnya yang diolah bertambah dari dua piring menjadi tiga piring. Teknologi pun dapat diterapkan dengan lebih baik. Tak heran kalau produksi dan produktifitas meningkat.
Itulah dampak pinjaman modal dari Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) yang dirasakan Yasirli, anggota kelompok tani Nawang Permai, kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktan Kobra Prima, Nagari Koto Baru, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten 50 Kota.
Bagi Yasirli, keberadaan LKMA sebagai lembaga yang membantu permodalan sangat membantu dalam meningkatkan usaha taninya.Adanya modal dari LKMA membuatnya bisa menerapkan teknologi. Bila dulu dia memupuk bila hanya ada uang saja, kini bisa tepat waktu dengan dosis yang sesuai dengan kebutuhan padi.

LKMA dorong Produksi Petani Dari dua piring jadi 3 piring sawah.

“Dengan adanya pinjaman modal ini, saya sudah bisa memupuk tepat waktu,” tutur Yasirli saat bertemu dengan tim sekretariat Program PUAP Sumbar yang sengaja melakukan evaluasi dan monitoring perkembangan Gapoktan dan LKMA yang dibantu dengan dana PUAP baru-baru ini.
Dua tahun terakhir, petani padi ini memang dapat pinjaman modal dari LKMA Prima Saiyo, LKMA yang menjadi satu unit usaha Gapoktan Kobra Prima . Gapoktan Kobra Prima sengaja mendirikan LKMA untuk membantu pembiayaan usaha tani, disamping persyaratan mendapat dana PUAP.
Sejak LKMA mulai menyalurkan pinjaman, Dia telah tiga kali dapat pinjaman modal untuk usaha. Pinjaman pertama dia dibantu sebesar Rp 1 Juta. Setelah itu dia kembali mendapat pinjaman Rp 2,5 juta. Tahap ketiga dia kembali mendapat pinjaman sebesar 4,5 juta.
Dana pinjaman itu dia pakai untuk modal usaha seperti untuk membajak sawah, beli bibit dan beli pupuk. Dengan dana itu membuat. Yasirli bisa memupuk padi sesuai dengan jadwal. ” Sebelumnya saya memupuk kalau sudah ada uang, itupun tidak cukup,”tambah Yasirli.
Pinjaman yang naik dari tahap ke tahap juga membuatnya mampu menambah luas sawah. Bila sebelumnya, petani yang menggarap sawah dengan sistim bagi hasil ini hanya mampu mengolah 2 piring sawah. Kini dengan adanya pinjaman modal dia berani menambah 1 piring sawah lagi.

Produksi dan Produktifitas Meningkat.
Tak heran kemudian bila usaha tani padi yang dilakukan bisa meningkat, baik dari sisi produktifitas maupun produksi. Dari sisi produktifitas, dia menyebutkan, bila sebelum ada pinjaman LKMA, hasil panen dari salah satu piring sawahnya 750 gantang (1 gantang = 1,6 kg), maka setelah dapat pinjaman dari LKMA, produksi naik 950 gantang.
Hal yang sama dengan piringan sawahnya yang satu lagi yang juga naik dari 400 gantang jadi 600 gantang. Dan yang pasti, produksi juga bertambah dengan pertambahan luas garapan.
Karena itu dia sangat bersyukur dengan berdiri LKMA yang didanai oleh Dana PUAP tersebut. Sejak adanya LKMA ini, saya tidak kesulitan modal lagi,” ucapnya.

http://dipertahor-sumbar.web.id/Berita_74.html

Software Pembiayaan Sistem Syariah LKMA Free Download…!

Apresiasi LKMA dan Penandatanganan Kontrak

Kegiatan apresasi penandatanganan kontrak terselenggara atas kerjasama antara Biro Organisasi dan Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian (Kemtan) dan BPTP Bengkulu. Selain penandatanganan kontrak, dalam kegiatan ini juga dilakukan penyusunan target kerja PMT pada bulan April 2010. Apresiasi LKMA dan Penandatanganan Kontrak PMT PUAP Tahun 2010 dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 6 April 2010 di Auditorium BPTP Bengkulu.

 

Drs. Toto Sumanto, M.Si (PPK Biro Organisasi dan Kepegawaian Setjen Kemtan), Kepala BPTP Bengkulu yang telah memberikan arahan dalam pelaksanaan kegiatan, para PMT PUAP Propinsi Bengkulu tahun 2010, rekan-rekan anggota tim PUAP BPTP Bengkulu.

Dasar Pelaksanaan

  1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 866/Kpts/OT.160/2/2010 tanggal 19 Pebruari 2010 tentang Penetapan Penyelia Mitra Tani Tahun 2010 Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Kementerian Pertanian.
  2. Surat Kuasa Pengguna Anggaran (SKPA) Nomor 481/KU.130/I.10/3/2010 Tanggal 8 Maret 2010.
  3. Surat Perintah Tugas Kepala Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Bengkulu Nomor 654/KP.440/I.10.9/02/10 tanggal 5 April 2010 tentang Apresiasi LKMA dan Penandatanganan Kontrak PMT 2010 BPTP Bengkulu Tahun 2010.

.Tujuan

  1. Melakukan penandatangan kontrak PMT dengan PPK Biro OK Kemtan dan PPK BPTP Bengkulu.
  2. Melakukan apresiasi teknologi dan apresiasi LKMA kepada PMT.
  3. Penyusunan target kerja PMT bulan April 2010.

Keluaran

  1. Dokumen kontrak PMT.
  2. Terlaksananya apresiasi LKMA kepada PMT.
  3. Target kerja PMT bulan April 2010.
Materi yang disampaikan dalam Apresiasi LKMA dan Penandatanganan Kontrak PMT PUAP Tahun 2010 terdiri atas pengarahan dari Biro OK Kemtan dan presentasi materi dari BTPT yang terkait dengan: (1) Petunjuk Pelaksanaan Apresiasi Integrasi Teknologi mendukung Program PUAP dan (2) Petunjuk Pelaksanaan Apresiasi LKMA PUAP. Metode yang digunakan adalah presentasi dan diskusi.

Sambutan Kepala BPTP Bengkulu

Dalam sambutannya, Kepala BPTP Bengkulu menyampaikan selamat datang kepada PPK Biro OK dan seluruh PMT PUAP 2010. Kepala BPTP mengharapkan bila ada PMT yang terikat kontrak dengan pihak lain untuk dapat melaporkan sebelum penandatanganan kontrak. Setelah kontrak ditandatangani, PMT sudah harus bekerja sesuai tugas yang diembankan kepadanya.

Pengarahan PPK Biro OK Kemtan

PPK Biro OK Kemtan dalam pengarahannya menyampaikan bahwa Program PUAP melibatkan hampir semua unsur di Kementerian Pertanian. Tugas Biro OK adalah melakukan proses perpanjangan kontrak PMT lama dan penerimaan PMT baru serta memfasilitasi pembayaran honor yang pada tahun 2010 masih tetap sama besarnya dengan tahun 2009 yaitu sebesar Rp. 2.300.000,- per bulan.

Pada awalnya perpanjangan kontrak PMT yang lama akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian pada bulan Januari 2010. Namun karena keterlambatan evaluasi PMT dari beberapa BPTP, maka SK tersebut baru ditandatangani Menteri Pertanian pada tanggal 19 Pebruari 2010. 

PMT yang dikontrak tahun 2009 tidak semua diperpanjang pada tahun 2010 dengan berbagai alasan, antara lain karena ada PMT yang masuk PNS, memilih pekerjaan lain, atau evaluasi kinerjanya buruk. Dari 920 orang PMT tahun 2009 di seluruh Indonesia, yang diperpanjang pada tahun 2010 sesuai SK Mentan Nomor 866/Kpts/OT.160/2/2010 sebanyak 728 orang. Hal ini berarti bahwa terdapat 192 orang PMT di seluruh Indonesia tidak diperpanjang kontraknya, termasuk 5 orang PMT di Propinsi Bengkulu. Secara simbolis penandatanganan kontrak PMT seluruh Indonesia telah dilakukan pada tanggal 28 Pebruari 2010 di Solo, Jawa Tengah. Yang hadir pada saat tersebut adalah PMT wilayah Jawa, Banten dan DKI Jakarta. Kontrak PMT dimulai tanggal 1 Maret 2010 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2010 (kontrak selama 10 bulan). 

Suasana Diskusi dalam Penandatanganan Kontrak PMT. 

Kementerian Pertanian mengupayakan adanya rapat regional PMT se-Indonesia untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas PMT dan permasalahan yang terjadi di lapangan sebagai salah satu pertimbangan pengambilan kebijakan Kemtan pada tahun 2010.

Khususnya masalah transfer honor ke rekening PMT, diharapkan agar masih menggunakan rekening BRI yang lama, karena sudah ada datanya di Biro OK. Selain itu PMT proaktif mengecek rekening penerima honor dan menginformasikannya ke Biro OK bila terjadi masalah, karena BRI tidak menginformasikan ke Biro OK bila terjadi masalah.Program PUAP merupakan program pro rakyat di bidang pertanian dari Presiden SBY untuk mengurangi kemiskinan dan penag    angguran di perdesaan yang tentu saja terkait dengan penyelesaian permasalahan dalam pembangunan pertanian. Empat persoalan utama dalam pembangunan pertanian yaitu rendahnya adopsi teknologi, harga pasar yang tidak menentu, kelembagaan petani yang lemah dan a kses permodalan petani terbatas. Setidaknya melalui program PUAP dapat membantu penyelesaian masalah kelembagaan dan permodalan. Pada akhirnya PUAP bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Untuk itu, sebagai tenaga profesional yang terlibat dalam PUAP, PMT memiliki tanggung jawab moral untuk mensukseskan program ini bersama-sama dengan

Penandatanganan Kontrak oleh PPK Biro OK.

 

 

 

 

 

 

 

 

http://bengkulu.litbang.deptan.go.id/ind/index.php?option=com_content&view=article&id=92:apresiasi-lkma-dan-penandatanganan-kontrak&catid=4:info-aktual&Itemid=5

Software Pembiayaan Sistem Syariah LKMA Free Download…!

Masril Koto: Pendiri Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) Prima Tani dan Konsultan Perusahaan Belanda yang Tidak Lulus SD

Software Pembiayaan Sistem Syariah LKMA Free Download…!

Masril Koto: Pendiri Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) Prima Tani dan Konsultan Perusahaan Belanda yang Tidak Lulus SD

Masril Koto adalah pendobrak kebekuan fungsi intermediasi industri perbankan di bidang pertanian. Bersama para rekannya, petani yang tak tamat sekolah dasar itu mendirikan Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) Prima Tani di Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada 2007.

LKMA Prima Tani di Nagari Koto Tinggi itu menjadi cikal bakal program pengembangan usaha agribisnis pedesaan (PUAP) nasional. Kini, lebih dari 300 unit LKMA telah berdiri di seantero Sumbar atas dorongannya.

Setiap hari, Masril berkeliling ke beberapa wilayah Sumbar dengan sepeda motor keluaran tahun 1997, yang disebutnya suka ”agak berulah sedikit” hingga kadang masuk-keluar bengkel.

Akibat sering berkeliling, Masril relatif sulit ”ditangkap”. Selama singgah dari satu tempat ke tempat lain itu, atas undangan kelompok tani, Masril selalu memotivasi agar LKMA didirikan sebagai solusi permodalan petani. Maka, dalam ranselnya tersimpan aneka perlengkapan penunjang aktivitas, seperti spidol, beragam contoh dokumen pendukung pendirian dan operasional LKMA, serta laptop.

”Laptop ini hadiah dari (ekonom) Faisal Basri, waktu kami undang ke Agam melihat LKMA,” kata Masril, yang mengaku bermodal keberanian untuk berhubungan dengan banyak orang. Segudang pengalaman dan orang dia temui dalam perjalanan yang menghabiskan biaya Rp 500.000 per bulan itu.

Perjalanan tersebut juga membuat dia jarang berkumpul dengan keluarga. Dalam sebulan hanya dua hari ia bersama istri dan anaknya di Nagari Tabek Panjang, Baso, Agam. Selebihnya, mereka berkomunikasi lewat telepon.

Proses panjang perjuangan Masril mendirikan LKMA diawali pada 2003. Sebagai petani, ia menanam padi serta membudidayakan jagung dan ubi jalar. Waktu itu ia ingin beralih menjadi petambak lele. Sampai suatu hari, ia bertemu seniman-petani Rumzi Sutan yang mendendangkannya lagu tentang cita-cita kemandirian petani.

Sejak itulah Masril bertekad memajukan petani. Ia lalu mengikuti sekolah lapangan (SL) petani dari Dinas Pertanian Sumbar di Nagari Tabek Panjang, Baso, Agam. Di sekolah lapangan itu, ia tersadar bahwa persoalan utama petani adalah permodalan. Hal ini tak bisa dipecahkan industri perbankan. Maka, tercetus ide untuk membuat bank petani, demi memenuhi kebutuhan mereka.

Di benak para petani pun relatif alergi terhadap pendirian koperasi. Jadilah ide Masril tak bersambut. ”Berdasarkan rapat evaluasi dan pengalaman kami selama ini, koperasi hanya menguntungkan para ketuanya,” ujar anak pertama dari delapan bersaudara ini.

Seusai mengikuti sekolah lapangan, ia mengumpulkan sejumlah rekan dan membentuk tim beranggotakan lima orang. Tugasnya, mencari tahu seluk-beluk pendirian bank petani. Tim itu dibekali dana pencarian informasi Rp 600.000. Mereka menemui para mantan pegawai bank, dinas terkait, dan mendatangi bank-bank umum.

”Saya ke (Kota) Bukittinggi mendatangi bank yang ada. Saya bilang ingin membuat bank, bisakah diberi pelatihan,” cerita Masril, yang dijawab para bankir itu, ”tak mungkin”.

Tahun 2006 mereka ke Padang guna mengikuti diskusi dari Yayasan Alumni Fakultas Pertanian Universitas Andalas (AFTA). Saat itu sisa dana pencarian informasi Rp 150.000, masih dipotong uang bukti pelanggaran (tilang) lalu lintas Rp 40.000 gara-gara salah membaca rambu lalu lintas.

Dalam diskusi yang dihadiri pejabat Bank Indonesia itu, Masril diberi tahu bahwa dana perbankan cukup banyak. Dana itu bisa dimanfaatkan untuk modal kelompok tani.

”Saya bilang, kami ingin modal itu untuk membuat bank. Saya tanya caranya,” kata Masril, yang diyakinkan bisa mendirikan LKMA. Sejak itu dia rajin membaca buah pikiran Mohammad Hatta, Sutan Sjahrir, dan Prof Mubyarto.

Modal mendirikan LKMA diperoleh lewat penjualan saham Rp 100.000 per lembar kepada ratusan petani. Setelah modal diperoleh, muncul masalah pembukuan. Mereka lalu mengikuti pelatihan konsultan dari Yogyakarta.

”Waktu itu ada LKMA di Kabupaten Pasaman yang sudah berdiri. Sewaktu kami mau belajar, ternyata harus membayar. Jadilah kami belajar langsung dari ahlinya,” kata Masril yang tak memungut uang jasa setiap kali berbagi pengalaman tentang LKMA.

Beragam produk tabungan atau pinjaman berbasis kebutuhan langsung petani secara spesifik ditelurkan LKMA, seperti tabungan ibu hamil, tabungan pajak motor untuk pengojek, dan tabungan pendidikan anak.

Tahun 2007, Menteri Pertanian Anton Apriyantono meresmikan LKMA Prima Tani. Ia tercenung mendengar cerita Masril. ”Kalau Pak Menteri bikin seperti yang saya lakukan, tentu hasilnya lebih cepat bagi petani,” ceritanya tentang pertemuan itu. Setelah itu, pemerintah meluncurkan program PUAP.

Perjuangan Masril bukan tanpa hambatan. Berbagai cibiran pun datang, juga dari keluarga. ”Kepada istri saya katakan, jika kita ikhlas mengerjakan sesuatu, Insya Allah ada balasannya,” kata Masril.

Hal itu terbukti. Tahun 2008 ia dikontrak perusahaan Jepang dengan gaji Rp 2,5 juta per bulan. Kini, ia menjadi konsultan perusahaan Belanda bergaji Rp 3,5 juta sebulan.

Masril bertahan memajukan petani sebab ia tak ingin mereka terus-menerus dieksploitasi, terutama saat menjelang pemilihan umum. Kini, ia menyiapkan pembentukan lembaga bernama Lumbung Pangan Rakyat. Targetnya, mengganti peran Bulog yang tak bertugas menurut fungsi yang diamanatkan.

”Lumbung Pangan Rakyat sudah saya uji coba, tetapi masih memerlukan penyempurnaan. Tunggu saja, petani sudah punya kelompok tani sebagai ’perusahaan’, LKMA sebagai ’bank’, dan Lumbung Pangan Rakyat sebagai ’Bulog’-nya,” kata Masril bersemangat.(Sumber Tulisan)

http://bull79.wordpress.com/2010/08/17/masril-koto-pendiri-lembaga-keuangan-mikro-agribisnis-lkma-prima-tani-dan-konsultan-perusahaan-belanda-yang-tidak-lulus-sd/comment-page-1/#respond

Software Pembiayaan Sistem Syariah LKMA Free Download…!

LKM Agribisnis PUAP Bantul Bentuk Asosiasi

Software Pembiayaan Sistem Syariah LKMA Free Download…!

Melihat potensi dan keberadaan Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (LKM A PUAP) dalam memberikan pelayanan dan pengembangan masyarakat petani di Bantul dalam kurun waktu satu tahun perkembangan 25 LKM A PUAP sudah mampu menyalurkan dana tepat sasaran. Sehingga perlu ditumbuhkembangkan agar keberadaan LKM A PUAP di Bantul semakin memasyarakat dan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat petani yang membutuhkan pelayanan LKM A PUAP.

Untuk itu dibentuklah Asosiasi LKM A PUAP Bantul (ALKABA) yang diresmikan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul Ir. H. Edi Suharyanta, MMA di Agrowisata Desa Argorejo Sedayu Bantul. Pengurus asosiasi tersebut dilantik oleh Bupati Bantul H. Idham Samawi.

Pada acara peresmian itu hadir PMT, Camat Sedayu, Pemerintah Desa, BPP dan seluruh pengurus LKM se Kabupaten Bantul yang semuanya mendukung terbentuknya asosiasi.

Dalam sambutannya Ir. H. Edi Suharyanta, MMA mengatakan, “Bantul merupakan pilot project Lembaga Keuangan Mikro secara nasional. Kab Bantul mempunyai LKM PUAP yang lebih berkembang dibanding kab lain karena kab bantul membuat ketentuan pada desa-desa boleh mencairkan uang setelah terbentuk LKM, yang berbeda dengan kabupaten lain yang LKM nya terbentuk tahun kedua. Sehingga 8 bulan berikutnya PUAP Kab. Bantul sudah eksis memberikan pelayanan kepada petani. Bahkan pada tahun 2010 LKM A layak memperoleh badan hukum”.

Dengan bantuan modal awal masing-masing Rp 100.000.000 dengan jumlah seluruhnya Rp 2.500.000.000 saat ini modal tersebut sudah tersalurkan kepada kelompok tani dan perorangan sebanyak 851 nasabah. Pinjaman tersalurkan sebanyak Rp 2.712.500.000 sedangkan asset yang dimiliki meliputi modal awal Rp 2.500.000.000, simpanan Rp 62.500.000, laba bersih Rp 146.250.000 sehingga total asset sebesar Rp 2.708.750.000. Kalau LKM berkembang petani lebih sejahtera.

http://www.sinartani.com/ikan/lkm-agribisnis-puap-bantul-bentuk-asosiasi-1263266612.htm

Software Pembiayaan Sistem Syariah LKMA Free Download…!